Senin, 06 September 2010

Mengikuti Pemerintah ?
(Oleh: Sa'ad)

Untuk menentukan permulaan bulan Ramadhan atau 'Iedul Fitri maupun 'Iedul Adha diperintahkan untuk melihat hilal (bulan sabit), dan itulah satu-satunya cara yang disyariatkan dalam Islam sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam an-Nawawi rahimahullâh dan Ibnu Qudamah rahimahullâh. Hal ini juga merupakan pendapat Ibnu Taimiyyah rahimahullâh yang berkata,
“Kita sudah tahu secara pasti, agama Islam beramal dengan melihat hilal dalam berpuasa, haji atau iddah (masa menunggu), atau yang lainnya dari hukum-hukum yang berhubungan dengan hilal. Adapun pengambilannya dengan cara mengambil berita dari orang yang menghitung dengan hisab, baik dia melihatnya atau tiudak maka tidak boleh.”

Demikian juga Ibnu Daqiqil ‘Ied rahimahullâh menyatakan,
“Tidak boleh bersandar kepada hisab dalam menentukan puasa (Ramadhan).”

Perkataan beliau ini merupakan kesepakatan kaum muslimin. Sedang munculnya masalah bersandar dengan hisab dalam hal ini baru terjadi pada sebagian ulama setelah tahun 300-an. Mereka mengatakan jika tejadi mendung (sehingga hilal tertutup) boleh bagi yang mampu menghitung hisab beramal dengan hisabnya, namun itu hanya untuk dirinya sendiri. Jika hisab itu menunjukkan ru’yah, maka dia berpuasa, dan jika tidak, maka tidak boleh. Akan tetapi ini pendapat yang syadz (nyeleneh) karena menyelisihi ijma’.

Adapun dalil tentang kewajiban menentukan permulaan bulan Ramadhan dengan melihat hilal sangat banyak, di antaranya adalah:
hadist





“Berpuasalah kalian karena melihatnya, dan berbukalah kalian (untuk 'Iedul fitri) karena melihatnya.
Jika (hilal) tertutup oleh mendung, maka sempurnakan bilangan sya’ban 30 hari “
(HR.Bukhari-Muslim)

Hadist




“Jika datang Ramadhan maka berpuasalah 30 hari keculi kalian telah melihat hilal sebelumnya”
(HR. Ath-Thabary dan ath-Thabrany dan dihasankan Syaikh al-Albany).

Penetuan bulan Ramadhan dengan cara melihat hilal dapat ditetapkan dengan persaksian seorang muslim yang adil adapun hari raya maka tidak bisa kecuali dengan dua orang saksi sebagaimana yang dikatakan Ibnu Umar radhiyallâhu'anhu:

“Manusia sedang mencari hilal, lalu aku kabarkan kepada Nabi bahwa aku telah melihatnya
maka beliau berpuasa dan memerintahkan manusia untuk berpuasa.”
(HR. Abu Dawud)

Gubernur Mekah, Al-Harits bin Hatib rahimahullâh juga berkata yang artinya:

“Rasulullah mengamanatkan kepada kami agar melakukan manasik dengan cara melihat hilal,
namun apabila kami tidak melihatnya dan dua orang yang adil kami telah menyaksikannya
maka kita melakukan manasik dengan kesaksian keduanya.”
(HR. Abu Dawud)

Namun permasalahannya adalah, apakah wajib taat kepada pemerintah dalam mengikuti penentuan puasa Ramadhan, Idul Fitri ,dan Idul Adh-ha ? Maka kita akan jawab dengan fatwa dan penjelasan ulama salaf mengenai hal ini.


Fatwa-Fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullâh.

Syaikhul Islam rahimahullâh ditanya:
"Tentang seseorang yang telah melihat hilal sendiri, dan benar benar telah melihatnya, apakah orang tersebut boleh berbuka (Idul Fitri, Pen) sendiri? Atau berpuasa (Ramadhan) sendiri? Ataukah ia harus melakukannya bersama orang- orang (mayoritas kaum muslimin)?

Beliau menjawab:
"Alhamdulillah… apabila ada seseorang yang telah melihat hilal puasa Ramadhan sendiri, atau hilal Idul Fitri, apakah boleh baginya berpuasa berdasarkan ru’yah hilal-nya itu? Bolehkah ia berbuka (Idul Fitri) berdasarkan ru’yah hilal-nya itu? Ataukah ia tidak boleh melakukannya melainkan bersama-sama dengan orang-orang (mayoritas kaum muslimin)?
Dalam masalah ini ada 3 pendapat ulama.
Pertama, ia wajib berpuasa dan berbuka dengan rahasia (sembunyi-sembunyi). Ini adalah madzhab asy-Syafi’i.
Kedua, ia wajib berpuasa, namun tidak boleh berbuka melainkan harus bersama orang-orang (mayoritas kaum muslimin). Inilah yang masyhur dari madzhab Ahmad, Malik,dan Abu Hanifah.
Ketiga, ia wajib berpuasa dan berbuka bersama orang-orang (mayoritas kaum muslimin). Dan inilah pendapat yang paling nyata/benar.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, dari Abu Hurairah radhiyallâhu'anhu, bahwa Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:
hadist





“Berpuasa adalah pada hari saat kalian berpuasa,
berbuka (Idul Fitri) adalah pada hari saat kalian berbuka (Idul Fitri)
dan menyembelih (berkurban pada Idul Adh-ha) adalah
pada hari saat kalian menyembelih (berkurban pada Idul Adh-ha).”
Sebagian ulama menafsirkan hadits ini dan mengatakan, bahwa sesungguhnya berpuasa (Ramadhan) dan berbuka puasa (Idul Fitri) dilakukan bersama jama’ah dan mayoritas manusia (kaum muslumin)”.

Juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang lain. Dari Abu Hurairah radhiyallâhu'anhu, beliau menyebutkan bahwa Nabi bersabda dalam haditsnya:
hadist








“Berbuka (Idul Fitri) kalian adalah pada hari saat kalian berbuka (Idul Fitri),
dan menyembelih (berkurban pada Idul Adh-ha) kalian
adalah pada hari saat kalian menyembelih (berkurban pada Idul Adh-ha),
semua kawasan arofah adalah tempat wukuf, semua kawasan mina adalah tempat penyembelihan,
semua jalan-jalan makkah adalah tempat penyembelihan,
semua kawasan Jam’un (muzdalifah) adalah tempat wukuf.”

Demikian pula, seandainya ia melihat hilal sendiri pastilah tidak akan terkenal atau tersebar berita itu. Sedangkan, al-hilal, artinya sebuah nama yang digunakan untuk suatu yang dikumandangkan (ditenarkan/disebarkan). Karena sesungguhnya Allâh Ta'ala telah menjadikan hilal ini sebagai batasan-batasan waktu yang syar’i untuk kaum Muslimin dalam penentuan-penentuan hukum-hukum syari’at, seperti haji. Dan hal ini tidaklah terjadi kecuali apabila kaum Muslimin mengumandangkannya. Sedangkan pergantian bulan merupakan sesuatu yang sudah jelas dan diketahui.Walaupun hilal belum terlihat jelas.

Seluruh permasalahan ini, landasan pokoknya, ialah karena Allâh Ta'ala telah mengaitkan hukum-hukum syari’at dengan hilal dan bulan, seperti puasa (Ramadhan), berbuka (‘Idul Fithri), dan penyembelihan(‘Idul Adha). Allâh Ta'ala berfirman:
QS. Al-Baqarah:189






“Mereka bertanya tentang bulan sabit.
Katakanlah, “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji ,…”.
(QS. Al-Baqarah:189)

Syaikhul Islam rahimahullâh ditanya:
"Tentang penduduk sebuah kota yang sebagian mereka telah melihat hilal Dzul Hijjah, akan tetapi hakim (pemerintah / waliyyul-amri) di kota itu belum menetapkannya. Maka, bolehkah mereka berpuasa pada hari yang zhahir-nya adalah hari yang kesembilan, padahal yang bathin-nya adalah hari yang kesepuluh (yakni, hari Idul Adha)?"

Beliau menjawab:
"Ya, mereka harus berpuasa pada hari yang kesembilan yang zhahir dan dikenal oleh mayoritas kaum Muslimin, walaupun sebenarnya hari itu adalah hari yang kesepuluh, dan itupun jika memang hilal benar-benar telah terlihat karena sesungguhnya telah terdapat hadits Abu Hurairah, dari Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, Beliau bersabda:
hadist





“Berpuasa (Ramadhan) kalian adalah pada hari kalian berpuasa (ramadhan),
berbuka (Idul Fitri) adalah pada hari saat kalian berbuka (Idul Fitri)
dan menyembelih (berkurban pada Idul Adh-ha)
adalah pada hari saat kalian menyembelih (berkurban pada Idul Adh-ha).”
(Hadits ini dikeluarkan Abu Dawud, Ibnu Majah, at-Tirmidzi, dan beliau men-sahih-kannya)

Juga dari ‘Aisyah radhiyallâhu'anha, beliau berkata, Rasulullah Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:
hadist




“Berbuka (Idul Fitri) adalah pada hari saat manusia (kaum muslimin) berbuka (Idul Fitri),
dan menyembelih adalah pada hari saat manusia (kaum muslimin) menyembelih (Idul Adha)”.
(Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi)

Demikian yang diamalkan oleh seluruh kaum Muslimin. Sehingga, jika seandainya kaum Muslimin wukuf di Arafah pada hari yang kesepuluh karena mereka keliru, maka wukuf mereka tetap sah menurut kesepakatan para ulama. Dan berarti hari tersebut (dianggap) hari Arafah pada hak mereka. Tetapi jika mereka wukuf di Arafah pada hari kedelapan karena mereka keliru, maka dalam hal ini terjadi perselisihan diantara para ulama. Dalam permasalahan ini, yang paling zhahir (mendekati kebenaran) wukuf mereka sah juga. Dan ini salah satu dari dua perkataan dalam madzhab Malik, Ahmad, dan yang lain.


FAIDAH

Marilah kita perhatikan beberapa keterangan para ulama dalam menjelaskan dan menafsirkan maksud hadits Abu Hurairah radhiyallâhu'anhu berikut:
hadist
hadist




“Berpuasa (Ramadhan) kalian adalah pada hari kalian berpuasa (ramadhan),
berbuka (Idul Fitri) adalah pada hari saat kalian berbuka (Idul Fitri)
dan menyembelih (berkurban pada Idul Adh-ha)
adalah pada hari saat kalian menyembelih (berkurban pada Idul Adh-ha).”

Al-Imam Ibnu Qayyim rahimahullâh berkata,
”Telah dikatakan pada hadits ini terdapat bantahan terhadap seseorang yang mengatakan: ‘Sesungguhnya orang yang mengetahui terbitnya bulan dengan perhitungan hisab perbintangan, boleh baginya untuk berpuasa dan berbuka sendirian’. Dan telah dikatakan pula (dalam memahami hadits diatas) bahwa sesungguhnya seorang saksi yang melihat hilal, namun persaksiannya tidak diambil sebagai hukum oleh seorang Qadhi (hakim / waliyyul-amri, atau pemerintah), maka ia tidak boleh berpuasa sendirian…”

Syaikh al-Albani rahimahullâh berkata,
“Abul Hasan as-Sindi setelah menyebutkan hadits Abu Hurairah radhiyallâhu'anhu yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, ia telah berkata,
“Yang nampak jelas dari maksud hadits tersebut, bahwa perkara-perkara ini (penentuan puasa Ramadhan, 'Iedul Fithri, dan 'Iedul Adh-ha) tidak boleh ada campur tangan secara perorangan atau perkelompok golongan. Merekapun tidak boleh menyendiri dalam permasalahan ini. Akan tetapi, perkaranya harus dikembalaikan kepada imam (pemimpin/pemerintah) dan mayoritas manusia (jama’ah kaum muslimin). Sehingga, wajib bagi setiap orang, ataupun kelompok-kelompok tersebut untuk mengikuti imam dan mayoritas manusia. Atas dasar ini, apabila ada seseorang yang melihat hilal sendirian, sedangkan imam (pemimpin/pemerintah) menolak persaksiannya, maka ia tidak boleh menemtukan untuk haknya sendiri dalam pelaksanaan salah satu dari perkara-perkara di atas. Sehingga, iapun tetap wajib mengikuti mayoritas jama’ah kaum muslimin dalam masalah tersebut.”"

Beliau rahimahullâh kembali berkata:
“Maka, sudah seharusnyalah orang-orang yang masih berpecah-belah memperhatikan baik-baik hadits dan atsar yang telah disebutkan di atas … mereka yang mengaku mengerti dan mahir dalam ilmu falak sehingga di antara mereka pun ada yang berpuasa sendiri dan berbuka sendiri, baik dengan mendahului mayoritas jamaah kaum Muslimin atau pun lebih lambat dari mereka, hanya berpegang dengan pendapatnya semata tanpa peduli kalau iya telah keluar dari kebersamaan mayoritas jama’ah kaum Muslimin,maka (sekali lagi),perhatikanlah baikbaik wahai mereka semua yang telah saya sebut diatas! Mudah-mudahan mereka mendapatkan obat penawar kebodohan dan obat tertipunya mereka dengan diri mereka sendiri,yang selama ini tertanam pada jiwa-jiwa mereka! Sehingga, dengan demikian (diharapkan) mereka pun menjadi satu barisan bersama kaum Muslimin. Karena sesungguhnya, tangan Allâh di atas jama’ah (kaum Muslimin).”


Sumber:
  • Artikel Amalan & Hukum Sekitar Ramadhan, Ust. Khalid Syamhudi.
  • Al-Wajiz, Syaikh Abdul ‘Azhim Badawi
  • Artikel Fatwa-fatwa Kewajiban Taat kepada Pemerintah, Ust. Arif Budiman.

(Buletin Al-Ilmu Edisi 02/I)